Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia


DAFTAR ISI
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………. ii
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………….. iii
Bab 1 PENDAHULUAN  
1.1         Latar Belakang ………………………………………………………………………. iv
1.2         Rumusan Masalah …………………………………………………………………… iv
1.3         Metode Penulisan ……………………………………………………………………. iv
1.4         Manfaat………………………………………………………………..……………… v
1.5         Tujuan  ………………………………………………..……………………………… v

Bab 2 PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Tanggung Jawab …………………………………………………………… 1
2.2  Pengertian Bangsa dan Negara ………………………………………………………… 2
2.3  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ………………………………………… 6
2.4  Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia ………….… 7
2.5  Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara  yang mencerminkan perwujudan
       tanggung jawab terhadap bangsa dan negara ………………………………………….. 8

Bab 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………... 9
3.2 Saran …………………………………………………………………………………..... 9




KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.





Jember, 02 April 2013

Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Manusia di dalam hidupnya disamping sebagai makhluk Tuhan, makhluk individu, jugamerupakan makhluk sosial. Di mana dalam kehidupannya di bebani tanggung jawab, mempunyai hak dan kewajiban, dituntut pengabdian dan pengorbanan. Tanggung jawab itu sendiri merupakan sifat yang mendasar dalam diri manusia. Selarasdengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifatini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab.Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.  Tanggung jawab mempunyai kaitan yang sangat erat dengan perasaan. Yang dimaksud adalah perasaan nurani kita, hati kita, yang mempunyai pengaruh besar dalammengarahkan sikap kita menuju hal positif.


1.2    Rumusan Masalah

1.2.1        Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab ?
1.2.2        Apa yang dimaksud dengan bangsa dan negara ?
1.2.3        Apa saja hak dan kewajiban warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia ?
1.2.4        Apa tanggung jawab warga negara terhadap  bangsa dan negara Indonesia ?
1.2.5        Apa saja bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan  tanggung jawab terhadap bangsa dan negara ?

1.3    Metode Penulisan
Penulisan dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode penjabaran materi, adapun teknik yang digunakan yaitu studi pustaka dengan mempelajari buku-buku, browsing internet dan sumber lain untuk mendapatkan data untuk pembuatan makalah ini.

1.4    Tujuan
1.4.1        Mengetahui pengertian tanggung jawab.
1.4.2        Mengetahui pengertian bangsa dan negara.
1.4.3        Mengetahui hak dan kewajiban warga negara terhadap bangsa dan negara.
1.4.4        Mengetahui Tanggung Jawab warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia.
1.4.5        Mengetahui bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan  tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

1.5    Manfaat
1.5.1        sebagai informasi agar pembaca mengetahui pengertian tanggung jawab
1.5.2        sebagai informasi agar pembaca mengetahui pengertian bangsa dan negara.
1.5.3        Sebagai informasi agar pembaca mengetahui hak dan kewajiban warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia.
1.5.4        Sebagai informasi agar pembaca mengetahui tanggung jawab warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia.
1.5.5        Sebagai informasi agar pembaca mengetahui  bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan  tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.




 Pengertian Tanggung Jawab
     Tanggung Jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kawajuban anda. Berarti pula anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah tentu, bagaimana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda. Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar pertanggung jawaban anda. Anda malas belajar, dan anda sadar akan hal itu. Tetapi anda tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain. Pada hal anda menghadai ujian. Itu berarti bahwa anda tidak memenuhi kewajiban anda, berarti pula anda tidak bertanggung jawab.
Lain lagi masalahnya apabila anda diberi tugas oleh ayah anda untuk membelikan buku bagi adik anda. Anda tidak membeli buku dan uangnya anda belikab kaset dengan lagu-lagu baru. Anda sadar akan hal itu. Kaset itu diberikan kepada adik anda. Adik anda senang sekali. Anda tidak melapor juga kapada ayah anda. Perbuatan itu menunjukkan bahwa anda tidak bertanggung jawab, meskipun adik anda lebih senang dengan kaset lagu baru tersebut.
Berdasarkan pada pemikiran bahwa tindakan ataupun perbuatannya setiap manusia, tidak berdiri sendiri, dalam arti pasti berakibat sesuatu. Maka apabila terjadi sesuatu sudah barang tentu seseorang yang dibebani tanggung jawab tersebut wajib bertanggung jawab atas segala sesuatunya tadi. Dan karena manusia tidak dapat berdiri sendiri, maka seseorang baru dikatakan bertanggung jawab apabila sadar kalau apa yang dilakukan berdasarkan norma-norma umum yang berlaku.





2.2  Pengertian Bangsa dan Negara
·         Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:

1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.

2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
    3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
   4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib. 

6. Rawink  
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
7. Otto Bauer  
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib). 
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
9. Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity). 
10. Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri) 

11. Rudolf Kjellen  
Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
12. Benedict Anderson  
Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
·         Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli, yaitu :
1.    Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2.    Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
   Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

3.         Max Weber 
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

4.         Rifhi Siddiq 
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.


5.         Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

6.         Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

7.         Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

8.         Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

9.      Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

10.    Aristoteles 
   Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Hak Warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

·           Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.4. Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

2.5 Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan
tanggung jawab terhadap bangsa dan negara
1.      Memahami dan mengamalkan ideology nasional kita, yakni pancasila dalam  kehidupan sehari – hari dalam berbagai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, social, budaya, dan keamanan.
2.      Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
3.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan prilaku yang diskriminatif.
4.      Membina solidaritas social sebagai sesama warga negara Indonesia.
5.      Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap dari warga negara.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Tanggung Jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Tanggung  jawab warga negara terhadap bangsa dan negara ialah menjaga dan melindungi Negara untuk mencapai tujuan bersama.

3.2 Saran
Penulisan makalah ini diharapkan dapat membuat pembaca lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta memahami tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.








Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar dengan bijak serta sesuai dengan topik ConversionConversion EmoticonEmoticon